Sabtu, 12 September 2009

Berita


Dinas Pendidikan Tobasa Sosialisasikan DAK Tahun Anggaran 2009 Sebesar Rp 23,76 M
Balige, Bonpas
Kepala sekolah dan komite dari 145 SD di Kab Tobasa mengikuti acara sosialisasi DAK tahun anggaran 2009 berlangsung di Aula SMK Neg 1 Balige (27/8) acara sosialisasi DAK 2009 dihadiri Bupati Tobasa ketua DPRD Tobasa, Kapolres Tobasa Kadis Diknas Tobasa, beserta jajarannya. Proyek DAK pendidikan Kab Tobasa di Sosialisasikan  sebesar Rp 23 M diperuntungkan proyek rehabilitas dan mobiler sekolah sebanyak 145 SD yang terdapat diseluruh kec yang ada di Tobasa.
Dalam kesempatan itu Bupati Tobasa mengajak para kepala sekolah untuk benar-benar mengerjakan kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku karena manfaatnya adalah untuk kenyamanan belajar mengajar. Hendaknya menjadikan motivasi mendidik murud sebaik mungkin
Bidang pendidikan merupakan pilar utama pembangunan Kab Tobasa menuju Toba Mas 2010 oleh kerena itu marilah kita hindari hal-hal yang dapat membuat masalah dan marilah kita bekerja sama dengan baik, ujar Bupati.
Kapolres juga mengajak para kepala sekolah agar benar-benar melaksankan proyek DAK sesuai dengan juknis dan juklak karena merupakan peningkatan harkat dan martabat dan kompetensi seseorang untuk mendapat nilai jual oleh karena itu mari bersama-sama mempertanggungjawabkan anggaran ini sesuai dengan pekerjaan yang Sudah ditentukan atau disepakati.
Sementara ketika dimita komentar dari PPTK DAK tahun anggaran 2009 Diknas Kab Tobasa Pak FM Sitorus mengatakan turunnya DAK dengan juknis permendagri no 20 tahun 2009 adalah tanggung jawab langsung kepala sekolah.
Komite sekolah melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan keputusan mentri pendidikan nasional no 044/U/2002 tentang dewan pendidikan dan komite sekolah a. sebagai pemberi pertimbangan dalam menentukan dan pelaksanaan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidian. B. sebagai pendukung baik yang berwujud finacial, poemimiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan, c. sebagai pengontrol dalam rangka transpransi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, d. sebagai mediator antara pemerintah dan DPRD. (HN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar