Dinas Pendidikan Tobasa
Sosialisasikan DAK Tahun Anggaran 2009 Sebesar Rp 23,76 M
Balige, Bonpas
Kepala sekolah dan komite dari
145 SD di Kab Tobasa mengikuti acara sosialisasi DAK tahun anggaran 2009
berlangsung di Aula SMK Neg 1 Balige (27/8) acara sosialisasi DAK 2009 dihadiri
Bupati Tobasa ketua DPRD Tobasa, Kapolres Tobasa Kadis Diknas Tobasa, beserta
jajarannya. Proyek DAK pendidikan Kab Tobasa di Sosialisasikan sebesar Rp 23 M diperuntungkan proyek
rehabilitas dan mobiler sekolah sebanyak 145 SD yang terdapat diseluruh kec
yang ada di Tobasa.
Dalam kesempatan itu Bupati
Tobasa mengajak para kepala sekolah untuk benar-benar mengerjakan kegiatan
tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku karena
manfaatnya adalah untuk kenyamanan belajar mengajar. Hendaknya menjadikan
motivasi mendidik murud sebaik mungkin
Bidang pendidikan merupakan pilar
utama pembangunan Kab Tobasa menuju Toba Mas 2010 oleh kerena itu marilah kita
hindari hal-hal yang dapat membuat masalah dan marilah kita bekerja sama dengan
baik, ujar Bupati.
Kapolres juga mengajak para
kepala sekolah agar benar-benar melaksankan proyek DAK sesuai dengan juknis dan
juklak karena merupakan peningkatan harkat dan martabat dan kompetensi
seseorang untuk mendapat nilai jual oleh karena itu mari bersama-sama
mempertanggungjawabkan anggaran ini sesuai dengan pekerjaan yang Sudah
ditentukan atau disepakati.
Sementara ketika dimita komentar
dari PPTK DAK tahun anggaran 2009 Diknas Kab Tobasa Pak FM Sitorus mengatakan
turunnya DAK dengan juknis permendagri no 20 tahun 2009 adalah tanggung jawab
langsung kepala sekolah.
Komite sekolah melakukan tugas
dan fungsi sesuai dengan keputusan mentri pendidikan nasional no 044/U/2002
tentang dewan pendidikan dan komite sekolah a. sebagai pemberi pertimbangan
dalam menentukan dan pelaksanaan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan
kebijakan pendidian. B. sebagai pendukung baik yang berwujud finacial,
poemimiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan, c. sebagai pengontrol
dalam rangka transpransi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran
pendidikan, d. sebagai mediator antara pemerintah dan DPRD. (HN)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar